Minggu, 21 Maret 2010

PSAK No.3 Laporan Keuangan Interim


Penyajian Laporan Keuangan Interim

19. Laporan keuangan interim meliputi neraca, laporan laba rugi dan saldo interim, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan interim harus disajikan secara komparatif dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Perhitungan laba-rugi interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang dilaporkan (year-to-date).

20. Laporan keuangan interim harus menggolongkan aktiva sebagai kelompok lancar dan tidak lancar, dan kewajiban secara kelompok jangka pendek dan jangka panjang sesuai dengan laporan keuangan tahunan. Kalau suatu aktiva dan kewajiban dapat atau harus direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca interim, maka aktiva tersebut digolongkan sebagai lancar; atau kewajiban tersebut digolongkan sebagai jangka pendek; kalau tidak aktiva tersebut digolongkan sebagai tidak lancar atau kewajiban tersebut digolongkan sebagai jangka panjang.

Khusus untuk perusahaan tertentu seperti bank dan asuransi yang mempunyai metode khusus dalam penggolongan aktiva, maka penggolongan aktiva harus dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Pengungkapan Ringkasan Data Keuangan Interim

21. Apabila perusahaan melaporkan ringkasan informasi keuangan pada tanggal laporan keuangan interim, data berikut merupakan data minimum yang harus dilaporkan :

a. pendapatan atau penjualan kotor, beban, estimasi pajak penghasilan, pos luar biasa (termasuk pengaruh terhadap pajak penghasilan yang terkait), pengaruh kumulatif perubahan akuntansi, perubahan akuntansi dan laba bersih;
b. data laba bersih per saham untuk setiap periode interim yang disajikan;
c. pendapatan dan beban musiman;
d. perubahan yang penting dalam taksiran pajak penghasilan;
e. pelepasan suatu segmen usaha, pos luar biasa, transaksi tidak biasa dan tidak sering terjadi;
f. kewajiban kontinjen;
g. perubahan akuntansi; dan
h. perubahan yang material pada unsur laporan arus kas.

22. Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus diterapkan secara retrospektif dengan melaporkan jumlah setiap penyesuaian yang terjadi yang berhubungan dengan periode sebelumnya sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode (retained earnings), kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar. Informasi komparatif harus dinyatakan kembali, kecuali jika untuk melaksanakannya dianggap tidak praktis.

Pengaruh perubahan akuntansi terhadap hasil keuangan untuk periode interim pada periode interim berikutnya harus diungkapkan.

23. Laporan keuangan interim terakhir, misalnya triwulan keempat tidak perlu disusun karena pada dasarnya laporan tahunan. Dalam hal laporan keuangan interim triwulan keempat hendak diterbitkan, maka penerbitkannya dilakukan bersamaan dengan penerbitan laporan tahunan. Di samping itu, isi dari laporan keuangan interim triwulan keempat harus merupakan selisih dari laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim sebelumnya tahun yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

 

Pelayanan Pajak

Kolom Tutorial

Muhammad Syukron