Minggu, 21 Maret 2010

PSAK No.2 Arus Kas


Laporan Arus Kas
Penyajian Laporan Arus Kas
49. Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu dan diklasifiksikan menurut aktivitas operasi investasi dan pendanaan.

Pelaporan Arus Kas dari Aktivitasi Operasi

50. Perusahaan harus melaporkan arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan salah satu dari metode berikut ini :

a. metode langsung : dengan metode ini kelompok utama dari penerimaan kas bruto dan pengeluarkan kas bruto diungkapkan; atau
b. metode tidak langsung : dengan metode ini laba atau rugi bersih disesuaikan dengan mengkoreksi pengaruh dari transaksi bukan kas, penangguhan (deferral) atau akrual dari penerimaan atau pembayaran kas untuk operasi dimasa lalu dan masa depan, dan unsur penghasilan atu beban yang berkaitan dengan arus kas investasi atau pendanaan.

Pelaporan Arus Kas dari Aktivitas Investasi dan Pendanaan

51. Perusahaan harus melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto yang berasal dari aktivitas investasi dan pendanaan, kecuali sebagaimana dijelaskan pada paragraf 21 dan 23 arus kas dilaporkan atas dasar arus kas bersih.

Pelaporan Arus Kas atas Dasar Arus Kar Bersih

52. Arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi dan pendanaan berikut ini dapat disajikan menurut arus kas bersih :

i) penerimaan dan pengeluarkan kas untuk kepentingan para pelanggan apabila arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pelanggan daripada aktivitas perusahaan; dan
ii) penerimaan dan pengeluaran kas untuk pos-pos dengan perputaran cepat, dengan volume transaksi yang besar, dan dengan jangka waktu singkat (maturity short).

53. Arus kas yang berasal dari aktivitas suatu lembaga keuangan berikut ini dapat dilaporkan dengan dasar arus kas bersih :

a) penerimaan dan pembayaran kas sehubungan dengan deposito berjangka waktu tetap;
b) penerimaan dan penarikan deposit pada lembaga keuangan lain; dan
c) pemberian dan pelunasan kredit.

Arus Kas dalam Mata Uang Asing

54. Arus kas yang berasal dari transaksi dalam valuta asing harus didukung dalam mata uang yang digunakan dalam pelaporan keuangan dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs pada tanggal transaksi arus kas.

55. Arus kas anak perusahaan di luar negeri dijabarkan berdasarkan kurs transaksi pada tanggal arus kas.

Pos Luar Biasa

56. Arus kas sehubungan dengan pos luar biasa harus diklasifikasi sebagai aktivitas operasi, investasi dan pendanaan sesuai dengan sifat transaksinya dan diungkapkan secara terpisah.

Bunga dan Dividen

57. Arus kas dari bunga dan dividen yang diterima dan dibayarkan, masing-masing harus diungkapkan tersendiri. Masing-masing harus diklasifikasikan secara konsisten antar periode sebagai aktivitas operasi, investasi atau pendanaan.

Pajak Penghasilan

58. Arus kas yang berkaitan dengan pajak penghasilan harus diungkapkan tersendiri dan diklasifikasikan sebagai arus kas aktivitas operasi kecuali secara spesifik dapat diidentifikasikan sebagai aktivitas pendanaan dan investasi.

Perolehan dan Pelepasan (Disposal) Anak Perusahaan dan Unit Bisnis lainnya

59. Keseluruhan arus kas yang berasal dari perolehan dan pelepasan anak perusahaan atau unit bisnis lainnya harus diungkapkan secara terpisah dan diklasifikasikan secara aktivitas investasi.


60. Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut secara keseluruhan, sehubungan dengan perolehan dan pelepasan anak perusahaan dan unit bisnis lainnya selama satu periode :

a) jumlah harga perolehan atau pelepasan;

b) bagian nilai perolehan atau pelepasan yang dibayarkan dengan kas dan setara kas;
c) jumlah kas dan setara kas pada anak perusahaan atau unit bisnis yang diperoleh atau dilepaskan; dan
d) jumlah aktiva dan kewajiban selain kas atau setara kas pada anak perusahaan atau unit bisnis yang diperoleh atau dilepaskan, diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya.

Transaksi bukan Kas

61. Transaksi investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan kas atau setara kas harus dikeluarkan dari laporan arus kas. Transaksi semacam itu harus diungkapkan sedemikian rupa pada catatan atas laporan keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai aktivitas investasi dan pendanaan tersebut.

Komponen Kas atau Setara Kas

62. Perusahaan harus mengungkapkan komponen kas dan setara kas dan harus menyajikan rekonsiliasi jumlah tersebut dalam laporan arus kas dengan pos yang sama yang disajikan di neraca.

Pengungkapan Lain

63. Perusahaan harus mengungkapkan jumlah saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak dapat digunakan dengan bebas, oleh perusahaan atau grup usaha tersebut.

Tidak ada komentar:

 

Pelayanan Pajak

Kolom Tutorial

Muhammad Syukron